BNN Karawang Tangkap Dua Orang Pengedar 26 Kilogram Ganja Jaringan Nasional

Ilustrasi penangkapan tindak kriminal. (Foto: diadona)

Dikatakan, saat dilakukan penggerebekan petugas BNNK Karawang menemukan barang bukti dua karung plastik yang berisi narkotika jenis ganja.

Selanjutnya, petugas BNNK Karawang melakukan pengembangan dan penyelidikan.

“Pada Sabtu (23/10) petugas Tim Pemberantasan Direktorat dan Pengejaran BNN RI dan Tim Pemberantasan BNNK Karawang mengamankan RB di Desa Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi,” katanya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka RB, petugas BNNK Karawang juga menangkap tersangka AN di Rengasbandung, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:  Hasil Asesmen BNN Karawang, Urine Anggota DPRD Purwakarta Dinyatakan Negatif Narkoba

“Tersangka RB dan AN yang kami tangkap itu sebelumnya berstatus DPO,” kata dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 114 jo 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2007 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I, dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.***