BNN Karawang Tangkap Dua Orang Pengedar 26 Kilogram Ganja Jaringan Nasional

Ilustrasi penangkapan tindak kriminal. (Foto: diadona)

Purwakarta Update | Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang menyita sekitar 26 kilogram ganja dalam penangkapan dua orang sindikat jaringan narkoba nasional Sumatera-Jawa yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang.

“Tersangka RB dan AN sudah kami tangkap itu, sebelumnya kedua orang itu berstatus DPO (daftar pencarian orang). Saat ini, kami masih melakukan pengejaran satu orang DPO lagi,” kata Kepala BNN Jawa Barat, Brigjen Benny Gunawan, di Karawang, Jumat 29 oKTOBER 2021.

Ia mengatakan, dalam penangkapan itu petugas menyita narkoba jenis ganja kering seberat 26,805 kilogram.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Ringkus Dua Komplotan Pelaku Curanmor Beserta Barang Buktinya

Menurut dia, pada awalnya petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pejaten, Kecamatan Batu Jaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sering terjadi transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan selama beberapa hari di sekitar tempat kejadian perkara. Selanjutnya dilakukan penggerebekan.

”Pada Jumat (17/9) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan terhadap yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika, namun pelaku sudah tidak ada di TKP,” katanya.

Baca Juga:  Setelah 40 Tahun Menikah, Pasangan Suami Istri Ini Baru Disahkan Oleh Negara