
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Dari hasil penyelidikan, tim Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- Satu bilah samurai
- Satu jaket bertuliskan “Brigez”
- Satu kemeja bercorak putih-hitam
- Dua unit sepeda motor
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara.
Kapolres Purwakarta menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk aksi kejahatan, khususnya yang melibatkan kelompok motor.