Dua Anggota Geng Motor Ditangkap, Polres Purwakarta Ungkap Aksi Brutal di Patung Enggrang

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus kekerasan geng motor saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (14/8/2025). Foto: Purwakarta Update/Riyan Kurnia.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Dari hasil penyelidikan, tim Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  • Satu bilah samurai
  • Satu jaket bertuliskan “Brigez”
  • Satu kemeja bercorak putih-hitam
  • Dua unit sepeda motor

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara.

Kapolres Purwakarta menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk aksi kejahatan, khususnya yang melibatkan kelompok motor.

Baca Juga:  Operasi Ketupat Lodaya 2022 Berakhir, Kapolres Purwakarta Apresiasi Seluruh Personil