
Purwakarta Update | Dua orang pria diduga menjadi mucikari diamankan Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta dalam kasus praktik prostitusi online dengan tarif jutaan rupiah di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Dua pria tersebut ditangkap dari pengungkapan praktik prostitusi online di salah satu hotel di Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto, melalui Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen mengatakan, penangkapan pelaku berinisial HAD alias Bacang (24) warga Desa Ciwangi Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta dan MAD (22) warga Desa Pasawahan Kidul, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta itu berlangsung di sebuah hotel di Purwakarta, pada Kamis (14/4/2022) sekira pukul 23.30 WIB
“Berdasarkan pengakuan mucikari bahwa transaksi berawal dari custamer memesan cewek via aplikasi Whatsapp kemudian oleh mucikari pesan tersebut di olah dan diteruskan kepada para pekerja untuk melayani tamu,” jelas Zulkarnaen, saat menggelar konferensi pers, pada Kamis (21/4/2022).
Kasus tersebut terungkap, kata dia, berawal dari adanya laporan masyarakat, kemudian pihaknya selidiki dan ternyata memang ada prostitusi daring di hotel itu.
Dijelaskannya juga mereka ditangkap, saat bertransaksi dengan lelaki hidung belang untuk melakukan kegiatan prostitusi online di hotel.