Empat Pencuri Kabel Listrik Milik PT Cipta Baja Trimatra Dibekuk Kepolisian Campaka

Ilustrasi Polisi menangkap pencuri kabel listrik. (Foto: Net)

Dijelaskan Darmaji, dalam melakukan aksinya, para masuk melalui tembok belakang dengan cara memanjat tembok kemudian memotong pagar besi, dan memotong kabel mesin genset di lokasi tersebut.

“Setelah itu kemudian para pelaku tersebut keluar melalui tembok belakang kembali saat para pelaku masuk,” ucapnya.

Darmaji menambahkan, dari para pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa potongan kupasan kabel dan 4 buah gunting kabel ukuran besar.

“Kini, Keempat pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Cempaka guna penyidikan lebih lanjut. Keempat pelaku akan ditindak sesuai pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKP Darmaji.(Gin)

Baca Juga:  Lapas Purwakarta Sosialisasikan Permenkumham Kepada Warga Binaan, Apa Saja Isinya?