
Ia menambahkan, Kementerian Kesehatan menetapkan HET per vial Actemra Tocilizumad 400 mg/20 ml seharga Rp.5.710.600 Dan juga pembelian obat tersebut seharusnya dilengkapi dengan resep dokter.
Namun, lanjut dia, para pelaku itu menjual per vial obat tersebut dengan Rp. 26 juta rupiah per vial, tanpa ada resep dari dokter.
Dari para pelaku, kata Suhardi, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua vial obat Covid -19 merek Actemra Tocilizumab 400 mg/20 ml, sembilan box obat merek Azithromycin Dihydrate 500 mg, empat vial obat merek Remcor Remdesivir 100 mg injeksi, 1 unit handphone android Merek Xiaomi, 1 unit handphone android merek oppo, 2 unit handphone android merek Vivo, dan 1 Unit kendaraan R4 merek Toyota Calya berwarna Putih.
“Ada kenaikan keuntungan yang diperoleh sampai lebih lima kali lipat karena tahu ini langka obatnya. Inilah orang-orang orang menari-nari di atas penderitaan orang lain. Kami masih terus menyelidiki. Masih banyak yang akan kami ungkap, kami akan cari dari hilir ke hulunya semuanya,” tutur Suhardi.
Kini, kedua pelaku disangkakan Pasal 107 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 196 JO pasal 98 ayat 2 dan (3) Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Suhardi.(Gin)