
Ia menegaskan, walaupun hasil test urine anggota DPRD Purwakarta itu negatif, tetap wajib menjalani rehabilitasi rawat jalan. Hal itu didasarkan pada rekomendasi asesmen BNNK Karawang terhadap ketiga orang yang memutuskan wajib menjalani rehabilitasi medis rawat jalan.
“Itu kan buat kebutuhan mereka sendiri, demi kesehatan, demi keluarganya. Makanya mereka harus mengikuti perintah undang-undang dan dokter agar sehat. Nah nanti kalau minggu depan jadwalnya datang kembali kita akan tes urin terus. Jadi kita pantau apakah dalam rehabilitasi rawat jalan ini yang bersangkutan apakah masih menggunakan atau tidak jadi selalu kita lakukan tes urine,” ucapanya.
Dea menjelaskan, berdasarkan hasil asesmen, untuk anggota DPRD Purwakarta itu merupakan pengguna rekreasional (hanya bersifat rekreasi), atau belum menggunakan narkotika terlalu lama.
“Sementara hasil asesmen anggota DPRD Purwakarta masih pengguna yang rekreasional, belum menggunakan terlalu lama, sehingga tingkat ketergantungan atau adiksinya masih jauh,” katanya.
Dalam rehabilitasi tersebut, lanjut Dea, Anggota DPRD Purwakarta bersama kedua rekannya itu diwajibkan melakukan 3 kali pertemuan. Setiap pekan, mereka menjalani satu kali rawat jalan.
“Mereka akan dilakukan rehabilitasi medis rawat jalan paling tidak harus menjalani 3 kali pertemuan di BNNK Karawang,” Pungkasnya.(Gin)