Kasus Obat Terlarang, Anak Pedangdut Kenamaan Diringkus Polisi Purwakarta

Kapolres Purwakarta saat menunjukkan barang bukti. (JabarNews)

Purwakarta Update | Anak pedangdut kenamaan, Lilis Karlina, berinisial RD diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta lantaran terlibat kasus obat yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan.

Anak dari penyanyi dangdut kondang yang berhasil meraih popularitasnya pada tahun 1990-an, melalui lagu Goyang Karawang dan Sinden Jaipong itu masih berstatus pelajar di salah satu SMP di Kabupaten Purwakarta.

Bocah berusia 15 tahun itu tercatat sebagai warga Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu, 12 maret 2023.

Baca Juga:  Ribuan Warga Purwakarta Terancam Tidak Bisa Memilih Pada Pilkades 2021

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menyebut, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba kemudian Satres Narkoba Polres Purwakarta lakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris,” ucap Edwar, pada Senin, 13 Maret 2023.