
Purwakarta Update | Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melakukan eksekusi terhadap satu orang terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait anggaran makan dan minum (mamin) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta tahun 2006 mencapai Rp12,5 miliar.
Eksekusi terpidana korupsi Siti Yulia Farida (64) itu dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Abdu Mikail beserta Kasi Intel Onneri Khairoza.
Eksekusi yang dilakukan Kejari Purwakarta itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:1.K/PID.SUS/2011 tertanggal 27 April 2011.
Putusan Mahkamah Agung tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor:115/Pid./B/2010/PN.Pwk tertanggal 7 Oktober 2010.
Kepala Kejari Purwakarta Yulitaria melalui Kasi Intel Onneri Khairoza. “Benar, hari ini kita melakukan eksekusi atau penjemputan seorang terpidana korupsi,” kata Onneri pada Kamis, 2 Desember 2021.
Dia mengatakan, terpidana korupsi Siti Yulia Farida merupakan pemilik sebuah perusahaan catering di Purwakarta.