Langgar Perda RTRW, Obyek Wisata Taman Air Gulampok Purwakarta Akhirnya Ditutup

Wisata taman air Gulampok milik anggota DPRD Purwakarta ditutup. (Foto: Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, tempat wisata bernama Wisata Taman Air Gulampok milik salah satu anggota DPRD di Desa Sukajadi, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dipastikan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dalam Perda Kabupaten Purwakarta tersebut pada pasal 62 terkait ketentuan umum peraturan zonasi kawasan budidaya tidak ada disebutkan jika lokasi tersebut diperbolehkan untuk wisata kolam renang.

“Setelah kita cek titik koordinat Wisata Taman Air Gulampok, dipastikan lokasi tersebut tidak diperuntukan untuk wisata kolam renang,” kata Kasi Pengendalian Penataan Ruang, Dinas PUTR Kabupaten Purwakarta, Gumelar Sujoko saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 9 Mei 2022.

Baca Juga:  Berantas Tindak Kriminal, Polres Purwakarta Siapkan Anjing Pelacak

Gumelar menjelaskan, dalam Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang RTRW pada pasal 62 poin 4 ketentuan umum peraturan zonasi kawasan budidaya tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dengan ketentuan, di antaranya lokasi tersebut diperbolehkan untuk kegiatan wisata alam.(*)