
Purwakarta Update | Obyek wisata taman air Gulampok yang berada di Desa Sukajadi, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya ditutup sementara oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat karena melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang RTRW.
Melansir dari sinarjabar.com, penutupan Wisata Taman Air Gulampok yang disebut milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, itu dilakukan setelah petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sidak ke lokasi pada Senin, 9 Mei 2022.
Kabid Pengendalian DPMPTSP Purwakarta Heri Lukman menjelaskan, saat melakukan sidak, pihaknya bertemu langsung dengan pemilik Wisata Taman Air Gulampok.
“Iya benar, kita sudah mendatangi lokasi (Wisata Taman Air Gulampok) bersama Satpol PP, hasilnya tempat wisata itu ditutup sementara tidak boleh beroperasi,” kata Heri Lukman Kabid Pengendalian DPMPTSP Purwakarta saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 9 Mei 2022.
Atas penutupan sementara tempat tersebut, pemilik Wisata Taman Air Gulampok menyetujui dan dibuatkan berita acara penutupan sementara.