
Purwakarta Update | Obyek wisata Taman Air Gulampok yang berlokasi di Desa Sukajadi, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dipastikan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Melansir dari sinarjabar.com, dalam Perda Kabupaten Purwakarta tersebut pada pasal 62 terkait ketentuan umum peraturan zonasi kawasan budidaya tidak ada disebutkan jika lokasi tersebut diperbolehkan untuk wisata kolam renang.
Kasi Pengendalian Penataan Ruang, Dinas PUTR Kabupaten Purwakarta, Gumelar Sujoko menjelaskan, dalam Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang RTRW pada pasal 62 poin 4 ketentuan umum peraturan zonasi kawasan budidaya tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dengan ketentuan, di antaranya lokasi tersebut diperbolehkan untuk kegiatan wisata alam.
“Setelah kita cek titik koordinat Wisata Taman Air Gulampok, dipastikan lokasi tersebut tidak diperuntukan untuk wisata kolam renang, lokasi tersebut diperbolehkan untuk tempat wisata, tapi wisata alam bukan kolam renang,” ujarnya.
Sementara itu, terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tempat Wisata Taman Air Gulampok tersebut, Kabid Tata Bangunan Dinas PUTR Purwakarta, Muhtar mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih banyak.
Dirinya mengaku akan mengecek lokasi Wisata Taman Air Gulampok terlebih dahulu.