Pelaku Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Polres Purwakarta

Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto saat menggelar konferensi pers. (JabarNews)

Mendengar perkataan pelaku akhirnya korban mau untuk di setubuhi. Kasus terbongkar, lanjut Hery, setelah korban pulang dan langsung mengadu kepada orang tuanya.

“Setelah kejadian, korban pulang dan bercerita kepada orang tuanya. Kasus ini kemudian dilaporkan dan kami mengamankan pelaku bersama barang bukti,” ucap Hery.

Kapolres menambahkan, pelaku di amankan di rumah orangtuanya pada, hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB dengan arang bukti yang berhasil diamankan, yakni pakaian korban berwana hitam, celana panjang korban berwarna oren dan warna abu pada bagian pinggir celana dan celana dalam korban.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Ungkap Modus Baru Peredaran Sabu Microtube PCR

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) dan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara,” tandas AKBP Suhardi Hery Haryanto.(Gin)