Penipuan Investasi dan Arisan Online, Wanita Muda di Purwakarta Diringkus Polisi

Pelaku penipuan investasi dan arisan online saat digiring Polisi. (Jabarnews)

Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Seorang wanita muda berinisial NR warga Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta diamankan jajaran Polres Purwakarta pada Rabu (28/6/2023) lalu, ia ditangkap karena melakukan penipuan investasi dan arisan online.

Wanita berusia 28 tahun itu merupakan pelaku yang menipu puluhan warga berkedok investasi dan arisan online dengan nilai uang hingga Rp 2,5 miliar.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan pelaku ditangkap di wilayah Bandung, pada Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca Juga:  Setelah 40 Tahun Menikah, Pasangan Suami Istri Ini Baru Disahkan Oleh Negara

“Pelaku berinisial NR diamankan setelah kami menerima laporan, adanya warga yang merasa ditipu dengan modus investasi dan arisan online,” katanya, Jumat (7/7/2023).

Dalam kasus tersebut, Kapolres menjelaskan modus pelaku melakukan penipuan dengan membuka kios buah dan toko kelontong dengan harga yang lebih murah dibandingkan tempat lain.

“Pelaku kemudian menawarkan kepada para pelanggan tokonya tersebut soal investasi dengan keuntungan 10 sampai dengan 20 persen dengan nilai investasi Rp100 juta hingga Rp. 400 juta rupiah,” ucap Kapolres.

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta: Masyarakat Jangan Terpengaruh Hoax Terkait Vaksinasi Covid-19