Polisi Bongkar Penjual Miras Berkedok Toko Sepatu di Kecamatan Pasawahan Purwakarta

Petugas kepolisian saat razia miras di toko sepatu di Kecamatan Pasawahan, Purwakarta. (Foto: Dok. Polsek Pasawahan)

“Untuk razia kali ini kami berhasil menyita sebanyak 60 botol miras berbagai merk yang disembunyikan dibawah rak sepatu ditutup kain dan di sebuah ruangan,” ucap AKP Ali, Jumat, 17 Maret 2023.

Menurut Ali, untuk menutupi bisnis haramnya tersebut tersangka menyembunyikan minuman keras tanpa izin itu di dalam toko sepatu dan sandal dengan tujuan agar petugas keamanan tidak mencurigainya. Tapi berkat informasi dari warga, akhirnya kasus ini berhasil dibongkar.

“Jadi untuk mengelabui petugas penjual miras ini bermodus toko sepatu dan sandal. Minuman keras sudah kami sita dan pemiliknya masih dimintai keterangan. Akibat kepemilikan dan menjual minuman keras tanpa izin, pemilik toko dijerat dengan Tindak Pidan Ringat (Tipiring) sesuai Perda Kabupaten Purwakarta tentang Minuman Beralkohol,” Sebutnya.

Baca Juga:  Lapas Kelas IIB Purwakarta Digeledah, Ditemukan Barang Mengejutkan

Ali mengatakan razia seperti ini akan terus dilakukan pihaknya untuk menjaga kondusivitas wilayah hukumnya sekaligus menjaga kesucian Ramadhan yang beberapa pekan lagi tiba.

Selain itu, peredaran minuman keras ini pun berdampak buruk, karena seperti diketahui dapat memicu kasus kriminal seperti tawuran, perkelahian, tindakan anarkis, penganiayaan dan lainnya, sebab biasanya orang yang mengkonsumsi minuman ini mudah tersulut emosi dan tidak bisa menggunakan akal sehat.