Polres Purwakarta Amankan Dua Pemuda yang Menaman Ganja di Desa Dangdeur Bungursari

Konferensi pers kasus penanaman ganja di halaman Mapolres Purwakarta. (Jabarnews)

Selain itu, sambung Hery, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakin 65,29 gram ganja kering dan dua unit handphone merk VIVO.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Purwakarta. Kita akan gali apakah ada lokasi lainnya yang ditanami tanaman serupa,” ungkap Hery.

Kapolres menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Sinergitas TNI-Polri, Satlantas Polres Purwakarta Adakan Safety Riding di Yon Armed 9 Pasopati Kostrad

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” Pungkasnya.(Gin)