Polres Purwakarta Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)

Polres Purwakarta saat menunjukkan barang bukti pencurian. (Jabarnews)

Jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Di antaranya, sepeda motor, obeng, handphone, pahat, gunting baja, tang, gunting raja, laptop dan lainnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku curat tersebut dijerat Pasal 363 KUHP.

“Para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara untuk pelaku yang masih buron kita sedang lakukan pengejaran dan identitasnya sudah kita ketahui,” tegas Kompol Satrio Prayogo.(Gin)

Baca Juga:  Lapas Purwakarta Dorong Warga Binaannya Untuk Kembangkan Pertanian Hidroponik