
Dari hasil pemeriksaan sementara, Sambung dia, salah satu pelaku yakni ujang sumarna merupakan residivis dalam kasus yang sama dua tahun lalu.
“US alias Juhana itu pada Tahun 2019 silam pernah di tangkap dengan kasus yang sama yang di vonis kurang lebih 1,5 Tahun. Sekarang masih kami tahan di Polsek, kasusnya masih dikembangkan,” ucapnya.
Januaryono menjelaskan, kedua pelaku diketahui sebagai spesialis pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
Biasanya, kata Januaryono, target pelaku anak muda atau remaja, yakni dengan modus pura-pura kehabisan bensin. Kemudian meminjam motor korban untuk membeli bensin, namun tidak kembali lagi.
“Pelaku juga menggunakan modus pura-pura membeli motor. kemudian pura-pura meminjam motor untuk dicoba. Namun pelaku membawa kabur motor tersebut. Modusnya, cod via media Sosial, sewa Ojek dan Pura-pura mogok. Korbannya rata-rata usianya di bawah 20 tahun,” ungkap dia.







