Polres Purwakarta Tahan Dua Pria Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor

Polisi memeriksa pelaku di Mapolsek Purwakarta. (Foto: Jabarnews)

Dari catatan polisi, lanjut dia, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak sepuluh kali sejak awal tahun 2021.

“Para pelaku beraksi di 7 TKP di wilayah Polsek Purwakarta Kota, 1 TKP di wilayah Polsek Bungursari, 1 TKP di Wilayah Polsek Jatiluhur dan dua TKP melaporkan di Polres Purwakarta. Namun, kemungkinan bisa bertambah, karena masih banyak warga yang terus melapor, dan sebelumnya banyak kasus yang dilakukan oleh para pelaku ini,” tutur Januaryono.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Baca Juga:  Dua Orang di Kampung Babakan Pasar Cipaisan Tewas Akibat Minuman Keras Oplosan

“Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun. Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari komplotan lain termasuk penadah motornya,” tegas Kompol Januaryono.(Gin)