Polres Purwakarta Ungkap Enam Kasus Narkoba, Delapan Tersangka Ditangkap

Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi. (Foto: Polres Purwakarta)

“Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Kami masih kembangkan kasus dari semua pengedar ini termasuk asal muasal narkoba yang didapat. Kami berkomitmen akan terus memerangi narkoba di Kabupaten Purwakarta,” tegasnya.

Yudi juga mengimbau masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk berperan aktif dengan segera melaporkan tindak kejahatan narkoba ke Satres Narkoba Polres Purwakarta.

“Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” kata AKP Yudi.(*)

Baca Juga:  Hingga 30 Agustus, Polres Purwakarta Bakal Gelar Operasi Bina Waspada Lodaya 2023