Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati di Kota Bandung Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa dibawa menuju ruang sidang tuntutan kasus pemerkosaan 13 santriwati. (Foto: Kejati Jabar)

“Terdakwa kami hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang,” kata Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.

Dodi menuturkan alasan Herry dihadirkan ini berdasarkan hasil diskusi perangkat persidangan yakni hakim, Jaksa dan pengacara Herry.

Menurut dia, dihadirkannya Herry agar terdakwa mendengar langsung tuntutan yang diberikan Jaksa.

“Memang kita membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir,” tuturnya.

Baca Juga:  Kejati Jabar Buka Hotline Center Bagi Korban Penipuan Jaksa Gadungan di Purwakarta

Kajati Asep N Mulyana kembali turun menjadi JPU. Terdakwa Herry Wirawan pun dalam persidangan itu dituntut hukuman mati.