Mantap! Polres Purwakarta Berantas Premanisme yang Meresahkan Masyarakat

PURWAKARTAUPDATE.com | Polres Purwakarta bergerak cepat untuk memberantas aksi premanisme di wilayah hukumnya.

Sejak jumat (11/6/2021) hingga Kamis (17/6/2021) Polres Purwakarta berhasil mengamankan 26 preman dari berbagai tempat. Kebanyakan dari mereka diamankan karena kedapatan melakukan pungli.

Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana mengatakan, operasi premanisme yang melibatkan petugas Opsnal dan seluruh Polsek jajaran tersebut merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Kapolri terkait penindakan aksi premanisme dan pungli yang kerap meresahkan masyarakat,” terang Ali, pada Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:  Terkait Limbah Medis Berserakan, DLH Purwakarta Terjun Langsung ke Lokasi

Saat ini 26 pelaku tersebut, kata dia, juga akan dibina agar tidak melakukan aksi serupa di kemudian hari.

“Polres Purwakarta siap melaksanakan Instruksi Kapolri dalam menjalankan pemberantasan aksi premanisme di wilayah hukum Polres Purwakarta. Tak ada ruang untuk oknum maupun aksi premanisme di Kabupaten Purwakarta,” tegas AKBP Ali Wardana.

Kapolres Purwakarta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menghilangkan perilaku premanisme. Salah satunya dengan segera melaporkan kepada polisi jika menemukan premanisme di masyarakat. Sehingga polisi bisa melakukan penindakan secara cepat dan tegas.

Baca Juga:  Polda Jawa Barat Rilis Sketsa Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

“Kami juga menghimbau dan berpesan masyarakat melapor bila ada tindakan intimidasi dari para preman. Bagi masyarakat yang merasa diintimidasi oleh preman, jangan segan untuk melaporkan hal tersebut ke Polres Purwakarta,” ucapnya.

Ali mengenaskan, semua ini dilakukan guna membuat masyarakat Purwakarta dapat nyaman melakukan aktivitasnya sehari-hari.

“Kami berjanji akan terus menggelar operasi premanisme sebagai langkah menciptakan harkamtibmas yang kondusif di wilayah Hukum Polres Purwakarta,” pungkasnya.(Gin)

Selengkapnya, klik: www.jabarnews.com