
Terkait adanya pihak ketiga yang dikenal masyarakat dengan sebutan debt collector atau mata elang (matel), Fitri menilai selama ada izin, masuk sebuah wadah dan persyaratan lainnya sesuai POJK, itu dimungkinkan.
“Saya kurang paham matel ini apa. Namun Kalau yang saya lihat di POJK dan yang saya pahami, pihak ketiga di leasing itu dimungkinkan selama ada izin, masuk dalam satu wadah serta persyaratan lainnya. Tapi ini masih debatable ya,” jelas Fitri melansir dari sinarjabar.id.
Berikut isi hasil kesepakatan audiensi yang dituangkan dalam rekomendasi DPRD Kabupaten Purwakarta yang diwakilkan oleh Komisi I dan Komisi II.
- Pihak leasing tidak akan memakai pihak ketiga atau debt collector
- Pihak leasing tidak akan menerima kendaraan bermotor yang diambil secara paksa di jalanan yang dilakukan pihak ketiga yaitu debt collector.
- Perjanjian Fidusia harus di depan Notaris.
- Apabila ada sengketa maka harus diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Apabila leasing tidak melakukan 4 poin di atas maka perusahaan itu harus menutup usahanya.(Red)