Namun, kebijakan WFH ini tidak berlaku untuk semua jabatan di pemerintahan daerah. Sejumlah pejabat pimpinan tinggi, administrator, hingga pimpinan wilayah seperti camat dan lurah tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office.
Begitu juga dengan unit layanan darurat dan petugas pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus hadir fisik.
Hal ini guna menjamin pelayanan kepada warga tidak terganggu oleh sistem kerja jarak jauh tersebut.
Tito juga menginstruksikan pemerintah daerah mulai menghitung potensi penghematan anggaran dari kebijakan WFH ini.
Dana hasil efisiensi operasional kantor nantinya akan dialokasikan untuk mendukung berbagai program prioritas di tiap daerah masing-masing.





