PurwakartaUpdate.com, Purwakarta – Bukan hanya soal pengurusan izin kerja, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Purwakarta sudah menyetor miliaran rupiah ke kas Pemerintah Daerah (Pemda).
Hingga akhir Maret 2026, retribusi TKA Purwakarta tercatat mencapai Rp1,9 miliar, baru menyentuh sekitar seperlima dari target tahun ini.
Angka itu setara 20,82 persen dari target Rp9,18 miliar untuk tahun 2026. Dalam tiga bulan pertama tahun ini, setoran dari penggunaan tenaga kerja asing mulai merangkak naik, meski lajunya belum kencang.
Jika ditarik ke awal Maret, angkanya masih berada di kisaran Rp1,60 miliar atau 17,52 persen. Kenaikannya tidak melonjak, tetapi berlangsung konsisten.
Nominal itu ditegaskan dalam laporan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta, yang diunggah melalui akun media sosial resminya.





