Dedi Mulyadi, Gruduk Galian dan Pertanyaan; Kemana DPRD Kita?

Widdy Apriandi, analis kebijakan LSPP dan mahasiswa pasca sarjana IPB. (PU)

Yang Mesti Digaris-Bawahi; Kejahatan Tata Ruang

Mesti diingat oleh para anggota DPRD Purwakarta, ada aspek kejahatan dalam konteks pemanfaatan ruang. Hal ini menegaskan betapa seriusnya urusan tata ruang. Sehingga, sangat mengherankan jika anggota DPRD Purwakarta tidak menunaikan pengendalian. Sah bila kita bertanya curiga ; apa anda menganggap hal ini candaan semata?

Dari gruduk-an Dedi Mulyadi, tampak jelas kejahatan tata ruang yang seharusnya bisa ditindak lebih-lanjut. Diantaranya, yang paling mendasar adalah pemanfaatan ruang tanpa izin. Artinya, jelas, bisnis tersebut illegal. Sementara, regulasi mensyaratkan pemenuhan izin sebelum bisnis berjalan. Sebagai konsekuensinya, ada aspek pidana yang bisa dituntut; hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal 500 juta.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Minta Para Camat Untuk Waspada Bencana Memasuki Musim Hujan

Ke-dua, implikasi pemanfataan ruang. Operasionalisasi bisnis galian tanpa prosedur yang komprehensif sangat rentan merusak lingkungan. Dampaknya tidak hanya pada sisi kerusakan materiil semata. Lebih dari itu, sangat mungkin pula membahayakan jiwa seseorang~atau bahkan banyak orang.

Peraturan perundang-undangan mengatur aspek pidana untuk hal-hal tersebut. (1) jika terbukti merugikan harta benda, maka si pelaku bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal 1,5 milyar. Lalu, (2) jika terbukti mengakibatkan kematian, maka si pelaku bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal lima milyar.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Lantik Resmi Empat Kades di Tengah Sawah

Aturan-aturan diatas jelas dan tegas. Sehingga, selebihnya, hal yang perlu dipastikan adalah penegakan hukum tata ruang. Lagi-lagi, ini penting. Sebab, hanya dengan komitmen itulah tata ruang kita bisa tertib, lestari dan mensejahterakan.

Akhirul kalam; jangan bercanda urusan tata ruang!.(wa)

*Tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulis.