DLH Purwakarta: RSIA Bunda Fathia Membandel, DPRD Komisi 1 Dedi Juhari: Akan Menindaklanjuti

PURWAKARTAUPDATE.com | Menindak lanjuti laporan PD IWO Purwakarta ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK RI pada Juli 2021 terkait adanya Limbah Medis yang berceceran di pinggir jalan berasal dari RSIA Bunda Fathia Purwakarta kini terbukti bersalah.

KLHK RI resmi mengeluarkan surat balasan dari laporan tersebut bahwa RSIA Bunda Fathia telak menyalahi aturan. Dengan adanya surat balasan bahwa RSIA Bunda Fathia berdasarkan fakta administrasi dan lapangan pengaduan pembuangan limbah B3 medis oleh RSIA Bunda Fathia dinyatakan terbukti. Jelas surat yang di kirim melalui Email oleh KLHK RI pada tanggal 09 Agustus 2021.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Purwakarta, Anne Ratna Mustika Sampaikan LKPJ 2022

Selain itu, awak media pun menelusuri ke instansi terkait di wilayah Purwakarta dan Alih-alih ternyata hasil dari penelusuran bahwa selama ini selain sanksi dari KLHK RI, RSIA Bunda Fathia tidak patuh terhadap aturan yang diberikan oleh DLH Purwakarta dan sering ditegur oleh pihak DLH namun membandel.

“Betul mereka selama ini belum memiliki izin IPAL, walaupun sudah ditegur oleh DLH Purwakarta,” terang Iwan Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Limbah B3 saat ditemui awak media di ruangannya. Senin (20/9/2021).

Menurutnya, dari mulai penyampaian surat harus berizin sudah, diberikannya teguran karena belum berizin sudah dan dilaksanakan sosialisasi terkait dia tidak menanggapi pun sudah.

Baca Juga:  Wagub Jabar Ungkap Tiga Skenario Pemulihan Ekonomi di Jabar Akibat Covid-19
Foto Ket. Pembuangan Limbah B3 yang disatukan dengan sampah rumah tangga oleh pihak RSIA Bunda Fathia pada tanggal 14 Juli 2021.

“terus terang RSIA Bunda Fathia aga membandel dengan kemarin sudah datang teguran dari Gakkum juga harus mengurus proses perijinan sampe sekarang belum,” kata Kabid Pengendalian dan Pencemaran Limbah B3 itu kepada awak media.

Sama halnya menurut Mukti, Bagian Dokumen UKL/UPL, DLH Purwakarta bahwa RSIA Bunda Fathia dari Dokumen UKL dan UPL sudah punya dari 2018. Tapi sampai saat ini belum pernah sama sekali laporan dari pertama jalan.

“Ada kewajiban bagi RSIA Bunda Fathia ketika sudah berjalan itu harus laporan per 6 bulan sekali, namun hingga saat ini belum pernah ada laporan sama sekali dari per 6 bulannya,” terang Mugti kepada awak media, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:  170 Kades Baru Purwakarta Ikuti Kegiatan Pelatihan Kepemimpinan dan Bela Negara

Menyikapi hal itu, Anggota DPRD Purwakarta Komisi I Dedi Juhari mengatakan bahwa ia akan menindaklanjuti soal informasi tersebut dan akan melakukan diskusi dengan team DPRD yang dilibatkan.

“Kita dari komisi 1 akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait terutama terkait perizinan dan apabila memang ada pelanggaran ya harus ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Dedi Juhari, Selasa, (28/9/2021).