Pemerintahan

Ikuti Jawa Barat, Pemprov Jateng Kaji Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP

×

Ikuti Jawa Barat, Pemprov Jateng Kaji Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Sebarkan artikel ini
Samsat Kota Tegal
Samsat Kota Tegal. (Foto: Ist)

Purwakartaupdate.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mulai mengkaji kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP setelah dibandingkan-bandingkan dengan Jawa Barat.

Diketahui, Jawa Barat menerapkan kebijakan bayar pajak kendaraan tanpa KTP sejak 6 April 2026.

“Kami berharap (kebijakan bayar pajak kendaraan tanpa KTP) bisa dilakukan di Jateng,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Sumanrno, Kamis (16/4/2026).

Sumarno menyebut, untuk merealisasikan kebijakan itu, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polda Jateng. Kepolisian kini juga sedang melakukan kajian soal rencana ini.

“Soal kebijakan ini, kami tidak berdiri sendiri, ada teman-teman dari polisi. Kami harap, dalam waktu dekat ada keputusan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Wagub Jabar Ajak BPD dan Perangkat Desa Turut Serta Wujudkan Jabar Juara

https://bumimineralsulawesi.com/smelter

https://enspirestudio.com/about/

https://catalog.widyagama.ac.id/

https://library.akfarsurabaya.ac.id/

dewaslot88

https://dentiloquent.com/category/blogs/

Aceplay99

Aceplay99

https://bearmarketleader.com/

https://www.nabire.net/hubungi-kami/

https://www.nasmocojogja.net/konsumen-toyota-jogja/

https://devbook.net/work/