
Lucky menambahkan, bahwasannya Bantuan Sosial Tunai (BSU) yang ditarik bukan karena perintah dari kemenag sendiri, adanya penarikan itu karena adanya penerima yang mendapat BSU itu secara ganda (Double).
“Jadi begini, ada yang menerima dari BPJS ketegakerjaan juga, dan perlu di garis bawahi bahwa kemenag purwakarta itu hanya mengkoordinir saja. Yang mana hasil pengumpulannya itu akan dikembalikan lagi ke pusat,” jelas Lucky.
Akan tetapi saat ditanyakan soal dugaan pencoretan nama guru honorer dalam data simpatika, jika tidak mengembalikan bantuan tersebut.
Lucky mengatakan, “Kalau ini sih masih simpang siur, karna saat ikut zoom dengan kanwil maupun pusat juga itu tidak ada dinyatakan secara langsung, mungkin ini terkait persepsi dari mulut ke mulut saja. Yang jelas guru honorer yang menerima upah ganda wajib mengembalikan dan semua guru juga wajib menandatangani surat pernyataan yg di buat,” ungkapnya.
Lucky menambahkan untuk data keseluruhan yang harus mengembalikan sebanyak 157 orang.