Kemenag Purwakarta Tanggapi Soal BSU Guru Honerer, LHP BPK Tidak Dimilikinya?

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta. (Foto: Google Map)

Purwakarta Update | Masalah mengenai pengembalian Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2020 untuk para guru honorer di bawah Kemenag mendapat tanggapan kembali dari Kemenag Purwakarta.

Alasan utama harus dikembalikan adalah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Kementerian Agama.

Namun, hal itu sangat disayangkan oleh para guru honorer di Purwakarta yang sampai sekarang masih bingung bagaimana mencari uang untuk mengembalikannya.

Redaksi mencoba menanyakan lebih lanjut mengenai isi dari LHP BPK RI soal BSU itu, namun
Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, melalui humasnya Lucky Andriansyah mengungkapkan bahwasanya terkait dokumen LHP BPK yang menjadi temuan itu pihaknya tidak memilikinya.

Baca Juga:  DPRD Jabar Dorong Mall Pelayanan Publik di Purwakarta Tingkatkan Pelayanan

“LHP BPK itu dipegang sama pusat kang, kalau kita di kabupaten itu hanya menerima terusan dari kantor wilayah (kanwil) saja. Jadi, kalau LPH dari BPK nya itu di pegang sama pusat kang,” tegas Lucky kepada media melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (09/02/2022).