Komisi IV DPRD Purwakarta Fokus Bereskan Masalah Kepesertaan BPJS Kesehatan

Komisi IV DPRD Purwakarta saat pertemuan dengan Forum OSIS MPK Purwakarta (FOMPA) di ruang Paripurna DPRD Purwakarta.

Berdasarkan data yang diterima oleh Komisi IV DPRD Purwakarta, terdapat kurang lebih 800 ribu penduduk Purwakarta masuk kepesertaan BPJS Kesehatan. Dari data kepesertaan tersebut, 294 ribu penduduk Purwakarta di antaranya masuk kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Berdasarkan Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan semesta, 95 persen dari jumlah penduduk harus tercover oleh BPJS Kesehatan. Nah untuk Purwakarta, guna mencapai angka 95 persen itu, kita masih kekurangan kurang lebih 67 ribu kepesertaan BPJS Kesehatan,” ucap Jimi.

Selain penduduk Purwakarta yang ikut kepesertaan JKN KIS, sisanya merupakan penduduk yang dicover oleh sharing pembiayaan APBD kabupaten sebesar 60 persen dan APBD provinsi sebanyak 40 persen.

Baca Juga:  Inilah 11 Orang yang Lulus Seleksi Administrasi Calon Direktur PDAM Purwakarta

“Kami mengusulkan kepada pihak Pemkab Purwakarta untuk mengupayakan di 2022, 300 ribu lebih penduduk Purwakarta bisa tercover program JKN KIS termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh sharing APBD tingkat I dan II,” katanya.

Masalah saat ini yang dihadapi antara lain banyak masyarakat yang tidak melakukan crosscheck (pemeriksaan kembali) terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan. Masyarakat lantas panik manakala memakai kartu BPJS Kesehatan untuk berobat, padahal kepesertaannya sudah tidak aktif.

“Terkait hal ini kami sudah melakukan koordinasi dengan DPMD, pihak pemerintah desa, temasuk RT dan RW agar mereka proaktif dalam melakukan pemeriksaan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan. Cek dulu, kalau tidak aktif segera diurus, kalau ada NIK ganda segera berkoordinasi dengan pihak Disdukcatpil,” ujar Jimi.

Baca Juga:  Cea, Muralis Perempuan Asal Purwakarta Ini Sudah Ditekuni Sejak Usia 12 Tahun