Lewat Bale Katresna, Pemkab Purwakarta Buka Pos Pengaduan untuk Tampung Aspirasi Warga

Pos Pengaduan Pemkab Purwakarta Tampung Aspirasi Warga. (Foto: purwakartakab.go.id)

Untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, Bupati juga mewajibkan setiap kepala desa membuka posko pengaduan di kantor desa masing-masing.

“Setiap desa wajib punya posko pengaduan agar warga tidak perlu jauh-jauh ke kabupaten. Posko buka Senin sampai Jumat, Sabtu-Minggu libur,” pungkasnya. (Brl)

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Raih Predikat Kualitas Tertinggi Dari Ombudsman RI