
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Ahmad Sanusi mengungkapkan bahwa Bupati Purwakarta telah menyampaikan LKPJ TA 2022. Dengan demikian berdasarkan peraturan, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.
“Pembahasan LKPJ dimaksud dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja program kegiatan pemerintah daerah. Pada esensinya penyelenggaraan yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu tersebut guna perbaikan ditahun berikutnya. Oleh karena itu, alangkah bijaksananya apabila LKPJ TA 2022 ini bisa dijadikan sebagai wahana introspeksi agar kekurangan-keurangan dapat diperbaiki pada tahun berikutnya,” kata Haji Amor, begitu ia kerap disapa.
Sementara, Anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi PKB, Ceceng Abdul Qodir berkomentar, LKPJ Bupati Purwakarta tahun anggaran 2022 diterima dengan memberikan catatan dan rekomendasi yang merupakan salahsatu bentuk perwujudan amanat konstitusi yaitu pertanggungjawaban tahunan atas pelaksanaan pemerintahan daerah.
Menurutnya, LKPJ tersebut berisi tentang laporan atas implementasi kebijakan pembangunan dan keuangan yang sudah ditetapkan, maupun sisepakati oleh pemerintah daerah bersama-sama DPRD.
“Catatan dan rekomendasi LKPJ ini juga disusun dalam rangka untuk mengevaluasi kinerja pemerintah Kabupaten Purwakarta selama satu tahun anggaran yaitu tahun 2022, hasil pembahasaan laporan keterangan pertanggungjawaban oleh DPRD ini harus menjadi bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya,” kata Ceceng.(*)