
2. Audit Terhadap Implementasi Kebijakan. Implementasi kebijakan RTRW sudah berjalan10 tahun. ‘Wajah’ Purwakarta berubah seiring dengan pembangunan disana-sini. Pada konteks itu, pengendalian sebagaimana diamanatkan Perda RTRW adalah kemestian yang tidak bisa dihindarkan. Dan lagi, perlu ditekankan, pengendalian itu jangan sampai sebatas formalitas saja, melainkan harus berupa audit menyeluruh terhadap implementasi kebijakan RTRW.
Aspek-aspek audit itu, antara lain berkutat pada dua persoalan utama, yaitu : (1) kesesuaian antara rencana tata ruang wilayah dengan implementasinya. (2) Perda RTRW adalah dasar bagi perizinan pembangunan. Termaktub jelas dalam Perda tersebut bahwa izin pembangunan bisa turun jika sesuai dengan ketentuan pemanfaatan kawasan.
Perlu dipastikan bahwa izin-izin pembangunan tersebut taat peraturan. Terlebih, sudah 10 tahun sejak Perda RTRW dietapkan!
Pada akhirnya, Pansus adalah batu uji bagi DPRD Kabupaten Purwakarta. Apakah lembaga terhormat ini benar-benar memainkan peran pengawasan dan legislasinya dengan baik? Pun, apakah lembaga yang disebut representasi rakyat banyak ini punya taji untuk memihak aspirasi rakyat?.(Rilis)