
Adapun, dua sandaran persoalan yang perlu disikapi tersebut yakni: Pertama, ada 125 program RTRW tahap II (2017-2021) yang berakhir dan bersinggungan di tahun 2021.
“Sebagai produk hukum, Perda bersifat mengikat dan memaksa. Maka, pertanyaannya adalah bagaimana tanggung jawab Bupati sebagai pelaksana RTRW terhadap urusan ini? Ada dua sudut pandang kritis yang perlu disoal pada konteks tersebut, yaitu komitmen perencanaan pembangunan dan komitmen anggaran,” paparnya.
Program yang muncul di RTRW pada akhirnya harus direalisasikan sebagai bentuk komitmen pembangunan kepada publik Purwakarta. Jika tidak terlaksana, menurutnya, maka publik boleh curiga bahwa agenda pembangunan tidak berjalan sesuai rencana.
“Lalu, boleh-lah juga bila publik tiba pada pertanyaan mendasar, pembangunan Purwakarta hari ini agenda versi siapa? Program yang dituangkan dalam Perda RTRW berkaitan erat dengan alokasi anggaran publik. Jika tidak terlaksana, Bupati perlu klarifikasi sebagai wujud pertanggungjawaban publik. Kemana anggaran-nya? Dialokasikan untuk apa?,” jelasnya.
Kemudian sandaran yang kedua dalam persoalan krusial ini, yakni munculnya Peraturan Bupati No. 42 Tahun 2019 Tentang Penataan Kawasan Bungursari Istimewa.







