
“Setelah perusahaan mengajukan permohonan sertifikasi dan farwa MUI, maka sebagaimana mekanisme yang sudah ditetapkan di MUI, dokumen-dokumen untuk kepentingan pemfatwaan diverifikasi oleh tim dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
“Baik pemeriksaan berbasis dokumen maupun pemeriksaan berbasis kunjungan lapangan, audit langsung dengan visitasi yang dilakukan oleh tim auditor,” tambahnya.
Lebih lanjut, Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan bahwa Fatwa MUI Nomor 53 tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Anhui China resmi ditetapkan pada 28 September 2021.
“Fatwa ini dibahas dan ditetapkan pada tanggal 28 September 2021 Masehi bertepatan dengan 21 Safar 1443 Hijriyah. Fatwa ini adalah jawaban hukum Islam, maka pendekatannya adalah pendekatan hukum Islam di dalam menetapkan fatwanya,”tandasnya.(Red)