MUI Tetapkan Vaksin Zifivax Buatan China Halal dan Aman Digunakan

Vaksin Zifivak buatan China. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTAUPDATE.com | Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan bahwa Vaksin Zifivax buatan China adalah halal dan aman digunakan.

Penetapan vaksin Zifivax tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui China. Vaksin Zifivax juga sudah melalui beberapa tahapan pemeriksaan, sebelum ditetapkan aman dan halal oleh MUI.

Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, ada beberapa langkah yang dilakukan pihaknya sebelum penetapan halal.

“Secara internal dilakukan rapat tim auditor dan juga expert meeting. Setelah itu dirumuskan pada aspek teknis hasil dari pemeriksaan Tim Auditor LPOM MUI, disampaikan ke Pimpinan MUI melalui Komisi Fatwa,” kata Asrorun Niam Sholeh dikutip dari pikiran-rakyat.com pada Sabtu 9 Oktober 2021.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Jabar Kunjungi Pembangunan Rutilahu di Kecamatan Wanayasa

Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, sebelum ditetapkan halal, Vaksin Zifivax telah melalui tahap pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan kunjungan lapangan.