Pemkab Purwakarta Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dalam upaya memperbaiki tata kelola data.

“Oleh karena itu, kami di Bapelitbangda, BPS dan Diskominfo dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ketentuan hukum itu yaitu yang pertama UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.

“Maka hari ini dan seterusnya berdasarkan seluruh ketentuan hukum yang berlaku di atas, kita menyusun peraturan Bupati Purwakarta Nomor 91 Tahun 2020 ini, yaitu tentang penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Purwakarta,” papar Aep.

Baca Juga:  Hardiknas Tahun 2022, Bupati Purwakarta: Pendidikan Sebagai Sektor Pelayanan Dasar

Kata Aep, Perbup tersebut bertujuan untuk tersedianya data yang berkualitas dalam pengertian data yang akurat mutakhir terpadu dapat dipertanggungjawabkan mudah diakses, mudah dibagi dan mudah dipakai antarinstansi, baik instansi pusat maupun instansi daerah.

Perbup itu pun sebagai wujud nyata dan implementasi kebijakan satu data Indonesia untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data, dalam mendukung perencanaan pelaksanaan evaluasi dan pengendalian seluruh proses pembangunan di Kabupaten Purwakarta.

“Dalam penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan pelaksanaan evaluasi dan pengendalian seluruh proses pembangunan di Kabupaten Purwakarta maka dibentuklah satu forum data Indonesia tingkat kabupaten, yang susunannya sesuai dengan Kepbup,” demikian Aep Durohman.***

Baca Juga:  Purwakarta Sambut Baik Optimalisasi Bumdes yang Digagas DPRD Jabar