Pemkab Purwakarta Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dalam upaya memperbaiki tata kelola data.

Purwakarta Update | Pemkab Purwakarta menggelar sosialisasi dan implementasi peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta tentang penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat kabupaten Purwakarta di Bale Sawala Yudhistira, Senin 22 November 2021.

Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagi pakaikan antar instansi pusat dan daerah.

Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Baca Juga:  BKAD Purwakarta: Realisasi Belanja Daerah dari APBD 2021 Mencapai Rp 2,5 Triliun

Melalui SDI, seluruh data pemerintah dan instansi lain yang terkait dapat bermuara di Portal Satu Data Indonesia.

Portal tersebut merupakan portal data resmi terbuka Indonesia yang dikelola oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Dalam konteks Kabupaten Purwakarta, Perpres Nomor 39/2019 tersebut diimplementasikan dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 91 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia.