Pemerintahan

Pemkab Purwakarta Tetapkan Aturan Jam Kerja Baru Bagi ASN Selama Bulan Ramadan

×

Pemkab Purwakarta Tetapkan Aturan Jam Kerja Baru Bagi ASN Selama Bulan Ramadan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi jam kerja ASN Purwakarta di bulan Ramadan. (Foto: jabar.suara.com)
Ilustrasi jam kerja ASN Purwakarta di bulan Ramadan. (Foto: jabar.suara.com)

Selama Ramadan, setiap Senin sampai Kamis, para pegawai harus masuk kerja pukul 06.30 WIB dan pulang pada pukul 13.30 WIB.

Sedangkan pada Jumat, para pegawai dibolehkan pulang pada pukul 14.00 WIB.

Menurut dia, perubahan jam kerja itu diberlakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama bulan Ramadhan. Hanya pelayanannya dilakukan lebih pagi.(Red)

Baca Juga:  Diduga Korsleting Listrik, Toko Bangunan di Kampung Sukamaju Campaka Ludes Terbakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


https://bumimineralsulawesi.com/smelter

https://enspirestudio.com/about/