
Selama Ramadan, setiap Senin sampai Kamis, para pegawai harus masuk kerja pukul 06.30 WIB dan pulang pada pukul 13.30 WIB.
Sedangkan pada Jumat, para pegawai dibolehkan pulang pada pukul 14.00 WIB.
Menurut dia, perubahan jam kerja itu diberlakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama bulan Ramadhan. Hanya pelayanannya dilakukan lebih pagi.(Red)