
Angka ini diprediksi akan terus meningkat menyusul pembangunan yang masih terus dilakukan di Jawa Barat. Sehingga pembangunan yang dilakukan ini juga diharapkan bisa ikut mengerek kesejahteraan masyarakat termasuk buruh.
“Sistem ekonomi pembangunan di Jawa Barat kami berharap di masa depan kesejahteraannya juga maksimal sesuai sila kelima keadilan sosial,” ujar Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil juga berharap agar para buruh bisa menjadi mitra strategis dari Pemda Provinsi Jawa Barat. “Oleh karena itu SPSI saya doakan lancar di kepemimpinan yang baru akan menjadi mitra yang strategis terhadap hal-hal yang saya tidak paham,” tuturnya.
UMP 2021 Jabar ada di angka Rp1.810.351 dan pada pembahasan 2020 lalu tercatat UMK di 17 kab/kota mengalami kenaikan, sisanya tetap. Pemda Provinsi Jawa Barat sendiri saat ini sedang menggodog besaran upah minimum (UMP) 2022 yang akan jadi basis penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Sesuai PP 36 tahun 2021, UMP harus diumumkan paling lambat 21 November dan UMK 30 November 2021. Berbeda dengan tahun lalu, besaran UMP 2022 ditetapkan berdasarkan instrumen dari BPS yang disampaikan Kementerian Tenaga Kerja ke gubernur.***