Purwakarta Update | Kasus istri yang memarahi suaminya karena sering mabuk, tapi dituntut satu tahun penjara membuat berbagai lembaga atau elemen bersuara. Publik merasa geram oleh perlakuan hukum yang tidak adil tersebut.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang misalnya, bersuara bahwa seharusnya kasus istri yang marahi suaminya karena sering mabuk tersebut seharusnya tidak terjadi.
“Itu (kasus itu) seharusnya tidak terjadi jika ditangani secara restorative justice dan mengedepankan keadilan terhadap perempuan,” kata Ketua Peradi Karawang Asep Agustian, di Karawang, Selasa 16 November 2021.
Diketahui, seorang istri di Karawang bernama Valencya (45) kini harus menjadi terdakwa dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dituntut satu tahun hukuman penjara setelah memarahi suaminya.
Padahal, Valencya marah karena setiap pulang ke rumah, suaminya dalam keadaan mabuk.