Penghapusan Cuti Bersama Libur Nasional Lewat SKB Tiga Menteri Nomor 712/2021

Daftar libur dan cuti bersama tahun 2021. (Dok. Kemenko PMK)

“Untuk itu, kami mengimbau agar kita sama-sama meyakinkan untuk tetap saling menjaga bangsa ini agar pandemi tidak berkelanjutan,” tambah Sandiaga.

Sandiaga melanjutkan, sebagai antisipasi libur Natal dan Tahun Baru, pengguna aplikasi PeduliLindungi terus diperluas di berbagai destinasi wisata. Namun, aplikasi ini hanya dilakukan untuk testing, tracing, dan juga treatment.

“Poin utamanya tetap berkomitmen dalam melaksanakan protokol kesehatan oleh semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi, pengelola, dan pengunjung serta seluruh elemen lainnya,” ungkap Sandiaga.

Baca Juga:  Om Zein Tinjau Pelayanan Publik Keliling di Sukasari, Warga Antusias Manfaatkan 17 Jenis Layanan

“Pengendalian terhadap kesehatan dan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dalam hal pembukaan usaha harus seimbang, seperti halnya berkendara. Kapan harus injak gas dan kapan harus injak rem,” pungkas Sandiaga.(suara.com)