Terkait Penghapusan Tenaga Honorer Pada Tahun 2023, Ini Respon BKPSDM Purwakarta

Sekertaris BKPSDM Purwakarta, Jawa Barat Dadi Sadili. (Jabarnews)

“Belum mengatur non PNS tenaga administrasi, tenaga kesehatan, tenaga guru itu diperbolehkan atau tidak. Sementara kaitan dengan tenaga kesehatan tenaga guru itu kan merupakan pelayanan dasar yang bersentuhan dengan masyarakat yang mana merupakan kewajiban harus dipenuhi oleh pemerintah daerah,” jelas bahwa Dadi.

Meski begitu, ia menghimbau kepada non PNS tetap tenang dan bekerja dengan baik karena pihaknya mungkin juga daerah-daerah lain juga berusaha semaksimal mungkin mencari solusi terbaik.

“Bagaimana pun juga kebijakan itu akan berdampak, salah satunya angka penganguran yang membengkak,” tutur Dadi.(Gin)

Baca Juga:  Melalui 'Pojok Aparatur', BKPSDM Purwakarta Berikan Pelayanan Kepegawaian Berbasis Online