“Nah, pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu, minggu pertama, dan THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI Polri, hingga Pensiunan Pejabat Negara,” ujar Airlangga.
Airlangga menjamin seluruh komponen THR 100 persen masuk dalam pembayaran tahun ini. Tidak ada efisiensi dalam bentuk apa pun. Semua dibayar utuh sesuai regulasi yang berlaku.
“Nah, komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Airlangga.
Di kesempatan yang sama, Airlangga meluruskan perbedaan tunjangan ini dengan gaji ke-13. Keduanya adalah hak pegawai, namun memiliki waktu pencairan yang berbeda.
“Jadi, saya garisbawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” pungkas Airlangga.(red)





