
Menurut dia, kebijakan itu sesuai persyaratan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta untuk melakukan PTM.
“PTM bisa dihentikan jika kecamatan berstatus zona merah atau sekolah ada penyebaran covid-19,” ungkap dia.
Dijelaskannya, kebijakan tersebut dilakukan demi menjaga kesehatan dan keselamatan siswa.
“Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengambil langkah-langkah kesehatan dan keselamatan, sangat penting. Intinya sehat dan selamat,” ujarnya.
Purwanto mengatakan, kebijakan pembelajaran jarak jauh di delapan Kecamatan akan disesuaikan kembali saat kasus Covid-19 melandai.
“Kita lihat dulu perkembangannya selama dua pekan kedepan dan akan dievaluasi,” singkat Purwanto.(Gin)