
Surat edaran juga mendorong pemanfaatan waktu siswa di luar jam sekolah untuk pembinaan karakter:
- Pukul 12.00–17.30 WIB: membantu orang tua, kegiatan sosial, keagamaan, minat dan bakat
- Pukul 18.00–21.00 WIB: belajar di rumah, kegiatan rohani, aktivitas produktif
- Akhir pekan: diarahkan untuk pendidikan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler
Kebijakan ini akan mulai diimplementasikan secara bertahap dan fleksibel, sambil tetap mengacu pada standar pendidikan nasional.
Dinas Pendidikan Jawa Barat berharap, sekolah dan masyarakat bisa bekerja sama dalam menyukseskan aturan baru ini demi kemajuan pendidikan di Jawa Barat.
Meski begitu, Pemprov Jabar tetap memberikan ruang adaptasi agar kebijakan ini tidak menjadi beban atau menimbulkan kesenjangan layanan pendidikan di daerah tertentu. (red)







