
Dia mengaku bahwa persoalan guru honorer bukan semata-mata permasalahan pemerintah. Bahkan, Tamsil juga tak mengingkari bahwa DPD RI tidak menyiapkan suatu instrumen atau regulasi yang bisa memaksa negara untuk menyelesaikan masalah guru honorer.
“Karena itu pansus ini merupakan suatu bentuk yang bisa mengeluarkan rekomendasi yang secara terbuka dibaca oleh selutuh masyarakat sehingga sipil society ini juga tergerak hatinya,” tuturnya.
Tamsil mengira bahwa persoalan guru honorer ini adalah memang berat, mengingat kompetensinya sangat dibawah standar. Oleh karena itu, lanjut dia, dalam sistim pendidikan ini mengalami keterlambatan.
“Kita berada diperingkat ke-62 dari 72 negara di dalam penilaian visa. Saya menyampaikan itu tidak bisa menjadi alasan apalagi dia (pemerintah) menyampaikan sudah 20 kami bergelut menyelesaikan guru honorer ini dan kami tahu kelemahannya,” tandasnya.***