Purwakartaupdate.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman menekankan pentingnya orang tua menjadi role model atau teladan dalam beretika di media sosial.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menegaskan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) tidak akan berjalan maksimal tanpa kontrol ketat dan pendampingan orang tua sebagai unit terkecil dalam masyarakat.
Sekda menyatakan, semangat PP Tunas bukan semata-mata membatasi teknologi, melainkan memastikan anak tumbuh di ekosistem digital yang aman.
Sekda menilai perlindungan anak di dunia maya harus berjalan “dua kaki”. Selain platform yang wajib patuh pada hukum seperti PP Tunas, masyarakat juga harus meningkatkan kecakapan digitalnya agar mampu memfilter platform mana yang aman bagi buah hati mereka.
Diketahui, PP Tunas diberlakukan mulai 28 Maret 2026. Peraturan itu mencakup pembatasan akses anak ke platform digital seperti Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.(Antara)





