Selewengkan Dana PIP, Disdik Purwakarta Diminta Pecat Oknum Pegawai Sekolah

Penyelewengan dana PIP di Purwakarta
Ilustrasi penyelewengan dana PIP di Purwakarta. (Foto: Net)

Sebelum dijatuhkan sanksi pemberhentian, Bupati Purwakarta telah memanggil NS ke kantornya untuk dilakukan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan dana PIP.

Plt Kepala Disdik Purwakarta Sadiyah melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Ervin Aulia Rachman menjelaskan bahwa bupati sempat memberikan bantuan, namun bukan untuk kepentingan pribadi NS melainkan untuk orang tua siswa.

“Pelaku memang diberikan bantuan oleh Om Zein, tapi bukan untuk dirinya pribadi, melainkan untuk orang tua siswa,” kata Ervin.

Menurutnya, NS disinyalir melanggar Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar untuk pendidikan dasar dan menengah, serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan PIP.

Baca Juga:  Pansus DPD RI Kunjungan Kerja Inventarisasi Isu Strategis Guru dan Tenaga Honorer

“Pak Bupati Om Zein langsung meminta kami Disdik Purwakarta untuk menjatuhkan sanksi dan proses hukum sesuai perundangan yang berlaku, karena terjadi penggelapan di lingkungan pendidikan,” tegas Ervin.